PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) kukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 25 September 2024.
Pengukuhan Pjs Bupati Kotawaringin Timur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Provinsi Kalteng, diantaranya yaitu Pj Wali Kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau, Pj Bupati Murung Raya dan Pj Bupati Barito Timur.
Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan atas nama pribadi dan Pemprov Kalimantan Tengah, mengucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada penjabat yang telah dikukuhkan.
“Tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali, teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun ini mengingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto.
Setelah menggelar prosesi pengukuhan Pjs Bupati Kotawaringin Timur serta menyerahkan SK Perpanjangan kepada Pj Bupati/Wali Kota di Provinsi Kalteng, sekaligus dilakukan penyerahan SK Pjs Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur yang diserahkan oleh Ketua TP-PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran.
(ASY)











