KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penindakan ini dilakukan pada Kamis (19/9) dan Jumat (20/9).
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) dirumahnya di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, mengatakan dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan 23 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
“Dari 23 paket itu, dengan berat kotor 38 gram dan uang tunai sebesar Rp20 juta lebih serta alat bukti lainnya,”tuturnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Bitro)











