SAMPIT – Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Salim Basyaib menyoroti masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) baliho bakal calon kepala daerah yang gagal maju dan menegaskan pentingnya penertiban segera dilakukan.
“Kami akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas penertiban APS. Harapan kami, sebelum Oktober semua APS yang melanggar sudah ditertibkan,” kata Salim, Senin 30 September 2024.
Salim mengatakan bahwa ranah penertiban APS sebenarnya berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan di Bawaslu.
Sementara untuk penertiban akan difokuskan pada APS milik bakal calon yang gagal maju, calon yang sendiri, paslon tidak sesuai dengan yang ditetapkan, atau APS yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, seperti penempatan di lokasi yang tidak semestinya.
“Penertiban ini termasuk APS yang dipasang di lokasi yang tidak tepat dan yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Terpantau, hingga saat ini sejumlah APS berupa baliho bakal calon peserta pilkada masih terpasang di berbagai jalan utama di Kota Sampit, dan sebagian dinilai mengganggu penglihatan pengendara atau pemandangan kota.
(nardi)











