KUALA PEMBUANG – Seorang oknum operator di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan didiga menilep dana senilai Rp1,9 miliar. Mirisnya, oknum tersebut menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk judi online.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Berita Sampit dana senilai Rp1,9 miliar tersebut diduga digunakan oleh oknum operator Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk bermain judi online.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya mengaku terkejut saat mengetahui setelah pihak Bendahara Bawaslu Provinsi Kalteng, memberitahukan terkait ada aliran dana yang mencurigakan di Bawaslu Seruyan.
“Setelah mendengar informasi itu, saya lansung memanggil salah satu staf selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) PPK di Bawaslu, saya ceritakan kepadanya, bahwa ada aliran dana yang mencurigakan di kantor Bawaslu Seruyan,” kata Umar kepada awak media.
Setelah mengetahui kejadian itu pihaknya bersama staf memanggil operator keuangan itu untuk dimintai keterangan terkait aliran dana mencurigakan yang dilaporkan oleh Bawaslu Kalteng.
Padahal saat saat itu lanjut Umar, Bawaslu baru melakukan tiga kegiatan yang sudah terlaksana, diantaranya yaitu pelantikan Panwascam, pelantikan TKD dan peningkatan kapasitas.
Tiga kegiatan yang sudah dilaksanakan itu anggarannya hanya berkisar sekitar, Rp190 juta, merasa curiga kemudian umar melakukan introgasi lebih dalam terhadap operator tersebut.
“Lalu saya coba minta laporan keuangannya kepada terduga dari staf operator aplikasi sakti itu. Saya mintalah laporannya itu dari pagi, dan baru diberikan laporannya itu kepada saya pada siang hari, cukup lama saya menunggu,dan saya cek lah laporannya itu,” bebernya.
Parahnya lagi, oknum operator itu memberikan laporan keuangan berdasarkan rekening koran yang laporan telah diedit.
“Dan barulah ketahuan pada hari itu, lalu ia mengakui atas perbuatannya itu, setelah kami tanyakan kepada terduga, kamu kemanakan uang sebanyak itu, ia mengatakan uang tersebut dipakai untuk main judi online yaitu judi slot,” ungkapnya
Umar menyebut bahwa saat ini oknum operator aplikasi itu sudah di nonaktifkan di Bawaslu Seruyan.
Tak tanggung-tanggung pelaku menghabiskan uang mencapai Rp1,9 hanya dalam waktu 10 hari untuk bermain judi online.
“Menurut pengakuan terduga uang tersebut dalam jangka 10 hari uang itu dihabiskan untuk main judi online dan dilakukannya sendirian, kejadian ini baru ketahuan dari tanggal 18 Mei sampai dengan 8 Juni,” ungkap Umar.
Adapun modus dari staf operator aplikasi sakti yang berada di Bawaslu itu, dia minta OTP ke Bendahara Bawaslu. “Ketika mereka mau melakukan transaksi dia itu menghubungi korsek, berulang kali minta kode OTP lalu kami menanyakan untuk apa lagi, alasannya untuk pembayaran keperluan di Bawaslu dan bermacam macam rincian keperluan di kantor kata operator aplikasi sakti,” jelas Umar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa bagian Korsek tidak curiga dan percaya saja dengan tindakan operator itu. “Jadi modus mereka berkali kali minta kode OTP dengan alasan gangguan jaringan, begitu lah modus mereka untuk mengelabui,” bebernya.
Diketahui, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
(ASY)











