NANGA BULIK – Dugaan pelanggaran tindak pidana bagi-bagi uang yang mencuat dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Kantor KPU Lamandau akhirnya dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamandau. Kasus ini sempat viral di pemberitaan setelah warga melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari seorang warga bernama Herianto.
Laporan tersebut masuk pada 24 September 2024 dengan nomor laporan 001/LP/Kab/21.10/IX/2024, terkait kegiatan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada 23 September 2024 di acara Kampanye Damai.
“Bawaslu telah mengambil langkah-langkah penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Kami telah melakukan kajian awal dan rapat pleno terhadap laporan yang disampaikan,” kata Yustedi dalam konferensi pers bersama unsur Gakumdu, Rabu 2 September 2024.
Setelah dilakukan kajian dan pembahasan dengan tim Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tim Gakkumdu berkesimpulan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur materiil, sehingga kasus ini dihentikan,” tegas Yustedi.
Meski demikian, Bawaslu Lamandau menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilihan. Menurut Yustedi, laporan dari masyarakat sangat dihargai demi menjaga kualitas demokrasi.
“Kami sangat mengapresiasi setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Bawaslu tidak bekerja sendiri, melainkan bersama tim Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan setiap laporan atau temuan dibahas secara menyeluruh,” lanjutnya.
Bawaslu bersama tim Gakkumdu mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Keberhasilan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan pemilihan yang berintegritas,” tutup Yustedi.
(andre)











