Dewan Pertanyakan Alasan Pemkab Kotim Lakukan Perekrutan Tenaga Honorer

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menegas seharusnya tidak dibenarkan lagi pengangkatan tenaga honorer daerah, dan ia baru tahu bahwa secara diam-diam Pemkab Kotim merekrut honorer.

“Sesuai dari arahan pusat yaitu keputusan menPAN RB yang dituangkan dalam UU no 20 tahun 2023 seharusnya tidak dibenarkan lagi pengangkatan tenaga honorer di daerah,” kata Gaol, Kamis 10 Oktober 2024.

Dengan adanya kembali isi pengangkatan tenaga honorer baru menurutnya menjadi hal yang membingungkan. Apakah ini memang dibenarkan sesuai aturan atau tidak.

“Atau apakah ada aturan terbaru lagi yang kami belum tau atau bagaimana,” ungkapnya.

Kalau pun itu ada aturan, menurut Gaol, sebaiknya disosialisasikan ke publik agar tidak menjadi polemik di masyarakat, apalagi ini terjadi lagi di tahun politik, sehingga bisa memunculkan tafsiran negatif bagi petahana.

Ia yakin dan percaya bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan politik menjelang pilkada, namun murni untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja baru di pemerintahan yang harapannya tidak melanggar undang undang.

“Dulu sempat disampaikan Men-PAN RB untuk menonaktifkan atau menghapus semua tenaga kontrak selambat lambatnya bulan Oktober 2023 waktu itu, sehingga menimbulkan banyak kekawatiran dan sempat menimbulkan gejolak demo di banyak daerah termasuk di Kotim. Di Kotim waktu itu masih kita ingat ratusan tenaga guru, kesehatan dan lainnya yang kontraknya tidak diperpanjang dan menimbulkan gejolak berujung demontrasi besar,” katanya.

Waktu itu, diambil satu kesepakatan agar semua yang masih berkenan diperpanjang untuk mengikuti test kembali, walaupun test cuman bersifat sebagai pemenuhan prosedural saja,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar semua tenaga kontrak yang ada untuk dimasukkan di basis data untuk diajukan semuanya menjadi prioritas diangkat menjadi ASN PPPK. Namun diperjalanan waktu ternyata baru bisa diakomodir menjadi PPPK hanya sebagian kecil saja formasi yang disediakan.

baca juga ...  Sosialisasi Manfaat Pentingnya Kearsipan Kepada OPD Dinilai Masih Kurang

Diberitakan sebelumnya Pemkab Kotim kembali menjadi sorotan setelah diketahui menerima tenaga kontrak (tekon) secara diam-diam tanpa melalui proses seleksi terbuka atau pengumuman resmi.

Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu  belum memberikan tanggapan resmi mengenai penerimaan tekon tersebut.

Diketahui bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 23 November 2023, tenaga kontrak seharusnya dihapuskan secara bertahap.

Sebelumnya telah ada instruksi Bupati yang melarang penambahan tenaga kontrak di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!