PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh sejumlah pejabat pemprov Kalteng lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas dengan Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024.
“Sehubungan dengan Laporan dugaan Pelanggaran yang Saudara sampaikan kepada Bawaslu Kalteng pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor: 001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024,” Bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina pada Rabu 9 Oktober 2024.

“Maka Bawaslu Kalteng menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses Kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kalteng, menetapkan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” tambahnya.
Sukarlan Fachrie Doemas melaporkan dugaan pelanggaran pilkada terhadap 14 terlapor yakni, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, kemudian calon gubernur Nomor Urut 3 H. Agustiar Sabran.
Selain itu Rahmat Nasution Hamka, Yansen A. Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, M Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.
(Sauqi)











