Komisioner Bawaslu Kalteng Dilaporkan ke DKPP Buntut Penghentian Laporan Pilkada

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru dengan rencana pelaporan empat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas, yang diwakili kuasa hukumnya, M. Rosyid Ridho, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Bawaslu Kalteng yang menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan 14 pejabat dan calon kepala daerah, termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan calon wakil gubernur Edy Pratowo.

Menurut Rosyid, bukti-bukti yang diajukan ke Bawaslu, termasuk foto, video, dan berita, sudah sangat jelas, namun tetap dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami merasa keputusan Bawaslu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pelaporan resmi ke DKPP terhadap kinerja para komisioner,” ujar Rosyid, Senin 14 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menanggapi bahwa pelaporan ke DKPP adalah hak pelapor dan pihaknya menghormati langkah tersebut.

“Kami bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak puas, kami hargai keputusan mereka untuk melanjutkan ke DKPP,” ungkap Satriadi, saat ditemui Berita Sampit di Kantor Bawaslu Kalteng, Senin 14 Oktober 2024.

Penghentian laporan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi Pilkada.

Bawaslu Kalteng, melalui rapat pleno pada 9 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu.

Laporan ini dilayangkan pada awal Oktober 2024 oleh warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat daerah yang dinilai mendukung salah satu pasangan calon.

baca juga ...  Dikira Cepu, Seorang Satpam Perusahaan Dikeroyok Kawanan Garong Sawit

Selain gubernur dan wakil gubernur, beberapa tokoh lainnya yang dilaporkan termasuk Agustiar Sabran, Rahmat Nasution Hamka, dan Yansen A Binti.

Pelapor menuding bahwa berbagai program pemerintah yang dijalankan selama masa kampanye memiliki potensi besar untuk memengaruhi pemilih dan mendukung kepentingan calon tertentu.

Satriadi menambahkan, “Prinsip kami di Bawaslu tetap berpedoman pada regulasi, dan kami siap menghadapi segala bentuk pelaporan ke DKPP. Kami bekerja sesuai aturan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.”

Pelaporan ini diperkirakan akan memasuki tahap formal dalam beberapa hari ke depan, di mana kuasa hukum pelapor akan menyerahkan bukti-bukti tambahan ke DKPP untuk memulai proses investigasi terhadap para komisioner Bawaslu Kalteng.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!