Disperkimtan Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Disperkimtan Kalteng, Andi Arsyad mengatakan, bahwa pihaknya saat ini berupaya bersama, dalam memfokuskan dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Hal ini tentunya bisa dicapai dengan memastikan bangunan rumah kokoh, memiliki luas yang cukup, serta tersedia sanitasi yang layak dan akses air minum yang memadai,” ucapnya dalam kegiatan rapat koordinasi mengenai perencanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2024, di Swiss Bell hotel Palangka Raya, Kamis 17 Oktober 2024.

Selain itu, lanjutnya, perlu diperhatikan dalam penyediaan infrastruktur permukiman seperti jalan lingkungan, drainase, dan penanganan sampah, baik di dalam maupun di luar kawasan permukiman kumuh.

“Berdasarkan data tahun 2023, dari empat indikator Rumah Layak Huni (RLH) di Kalteng, akses terhadap sanitasi layak menempati posisi terendah, yaitu 76,31 persen, diikuti akses air minum layak sebesar 77,72 persen. Sementara itu, kecukupan luas rumah mencapai 94,27 persen, dan ketahanan bangunan sebesar 93,27 persen,” tambahnya.

Dikatakan, faktor penyebab RTLH terbesar di Kalteng di sebabkan masih kurangnya akses sanitasi. Tingginya standar kriteria RLH membuat pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP), melibatkan lintas pemerintahan dan berbagai instansi.

“Berdasarkan rancangan RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045, target persentase rumah tangga dengan akses hunian layak pada tahun 2025 sebesar 64,53 persen. Target ini akan terus meningkat hingga mencapai 100 persen pada tahun 2045. Untuk mencapai target tahun 2025, diperkirakan diperlukan intervensi terhadap 62.685 RTLH di Kalteng,”lanjutnya.

Selain itu, luas kawasan kumuh di Kalteng pada tahun 2024 mencapai 6.786,02 hektare. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pembagian kewenangan penataan kawasan kumuh ditentukan oleh luasan area. Pemerintah pusat menangani kawasan lebih dari 15 hektare, pemerintah provinsi menangani kawasan 10-15 hektare, dan pemerintah kabupaten/kota menangani kawasan di bawah 10 hektare.

baca juga ...  Gubernur Kalteng: Budidaya Udang Vaname Sangat Menjanjikan

“Diperlukan upaya besar untuk mengurangi luasan kawasan kumuh yang ada dan mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru. Urbanisasi adalah tantangan yang harus kita atasi dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi masyarakat,”tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yuas Elko, menuturkan rapat ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategi perangkat daerah periode 2025-2029.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi  dan pemerintah kabupaten kota, kita dapat efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu terkait perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pengentasan kawasan kumuh, penyediaan hunian yang terjangkau, serta peningkatan kualitas infrastruktur kawasan permukiman,” ungkapnya.

(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!