NANGA BULIK – Polres Lamandau membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan total 83,5 kg sabu dalam dua pengungkapan besar yang berasal dari Kalimantan Barat.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menyatakan bahwa wilayah Kabupaten Lamandau merupakan salah satu jalur lintas peredaran narkoba, khususnya sabu. Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan patroli serta melakukan deteksi dini guna mencegah peredaran barang haram tersebut.
“Dua kasus besar yang kita ungkap tahun ini, pertama pada Mei dengan 33 kg sabu, dan kedua pada Oktober dengan 50,5 kg sabu. Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi seluruh jajaran untuk menekan peredaran narkoba di Lamandau,” ungkapnya. Rabu, Oktober 2024.
Dengan jumlah barang bukti yang fantastis, Bronto menegaskan bahwa para pelaku, terutama mereka yang membawa narkoba dalam jumlah besar, akan dikenakan pasal maksimal dengan ancaman hukuman mati. Ia berharap langkah ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Selain upaya penindakan, Bronto juga menyebut pentingnya evaluasi rutin terhadap strategi yang diterapkan. Polres Lamandau terus berkoordinasi dengan Polda Kalteng untuk memastikan tindakan preventif dan penindakan berjalan maksimal, demi menekan peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.
“Alhamdulillah, hingga Oktober ini kami telah berhasil menggagalkan dua peredaran narkoba besar. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi untuk menyempurnakan kinerja dan strategi di lapangan,” tambah Bronto.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Lamandau serius dalam upaya pemberantasan narkoba, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika yang berusaha menyelundupkan barang haram di wilayahnya tersebut.
(andre)











