PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat mekanisme penyelesaian kerugian daerah dengan membentuk Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/403/2024 dan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/201/2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Inspektorat Daerah Kalteng bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah, menggelar rapat persiapan sidang Majelis Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah, Jumat 25 Oktober 2024.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan penyelesaian kerugian daerah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Rapat ini memastikan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah,” kata Saring.
Rapat tersebut juga membahas persiapan dokumen sidang, prosedur persidangan, dan langkah-langkah formal yang akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Untuk mempersiapkan sidang utama yang direncanakan pada minggu kedua November 2024, akan diadakan simulasi persidangan pada akhir Oktober 2024.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD, Lia Inggriaty Romzah; Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah, Bintarno; Inspektur Pembantu II, Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Alfian; dan tim dari Sekretariat Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Sya’ban)











