SAMPIT – Aktivis antinarkotika dari organisasi masyarakat (ormas) Komunitas Peduli Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti proses hukum kepada pelaku kasus narkotika, yang kerap kali jomplang di kabupaten setempat.
Sebab proses hukum yang bergulir di pengadilan kerap jarang terpantau baik itu dari sisi tuntutan hukuman hingga putusan hukum.
“Kami melihat kerap proses hukum ini jarang tersorot hingga kepada proses peradilan dan vonis, akibatnya para pengedar ini tidak jarang ada hukuman yang berat dan ringan,”kata Benny BU Jangking salah satu aktivis tersebut.
Dia mencontohkan seperti halnya kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dimiliki salah satu terdakwa bernama Purwanto dengan barang bukti sabu hampir 80 gram dengan hukuman 8 tahun penjara.
Begitu juga dengan terdakwa lainnya atas nama Tosid dengan barang bukti sekitar 50 gram sabu itu dituntut hukuman 7 tahun penjara dan divonis hakim selama 7 tahun juga oleh majelis hakim.
Sebaliknya kata dia dengan barang bukti yang bisa dikatakan dibawah 5 gram salah satunya seperti terdakwa Maharita yang saat ini tengah disidangkan yang memiliki barang bukti sekitar 4,9 gram namun dituntut hukuman 8 tahun penjara.
“Ini tentunya sangat aneh sekali sementara mereka yang punya barang bukti hampir setengah ons sabu dengan jenis yang sama justru tuntutan dan hukumannya lebih rendah ini jadi sorotan khusus dari kami, pasal yang dikenakan sama cuma barang bukti jumlahnya berbeda,”kata dia.
Dia menegaskan hendaknya rasa keadilan dan efek jera itu bisa terjadi dengan proses hukum, bukan seperti dimain-mainkan
“Kalau barang bukti besar kecil tidak jadi salah satu indikator hukuman lalu apalagi,” tandasnya.
Dari itu ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengawasi kinerja dua instansi ini agar tidak ada permainan dalam menjatuhkan tuntutan atau putusan, serta pejabat pengawas kejaksaan maupun pengadilan untuk memeriksa oknum pejabat yang masih main-main dengan pidana narkoba.
(BS-1)











