KPU Kalteng Ingatkan Batas Akhir Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya proses pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat asal mereka.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi, mekanisme pindah memilih sudah diatur dan disosialisasikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPT yang digelar pada 22 September 2024 lalu.

“Proses ini penting bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara di TPS terdaftar karena berbagai alasan seperti menjalankan tugas, dirawat inap, disabilitas, rehabilitasi, hingga menjadi tahanan,” ucapnya.

Pindah Memilih H-30, Permohonan harus diajukan paling lambat 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan yang diperbolehkan antara lain menjalankan tugas, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, dan lainnya.

Pindah Memilih H-7, Permohonan harus diajukan paling lambat 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan yang diperbolehkan meliputi menjalankan tugas, rawat inap, dan bencana alam.

Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih harus menyiapkan dokumen, KTP-elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya, serta dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih.

“Selain itu juga mengingatkan kepada Pemilih dapat memeriksa daftar pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id,” lanjutnya.

Sastriadi menegaskan, KPU Kalteng berkomitmen untuk menjamin transparansi dalam proses pemilihan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

“Salah satu kategori pemilih yang akan terkena proses ini adalah pelajar atau mahasiswa yang tidak berada di tempat asalnya. Contoh mahasiswa di universitas yang ada di Palangka Raya tapi berasal dari luar Kota Palangka Raya. Adapun terkait hari pemungutan suara nanti adalah hari yang diliburkan tapi bila mereka tidak kembali ke tempat asal dimana mereka terdapat dalam DPT, untuk dapat menggunakan hak pilih mereka harus mengikuti proses pindah memilih,” tuturnya.

baca juga ...  Gubernur: Kendaraan Perusahaan Harus Pakai Plat Kalteng

“Pengurusan pindah memilih ini terakhir hari ini 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Syaratnya sama seperti pada Pemilu 2024 yaitu membawa surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah atau perguruan tinggi,” ungkapnya.

Diketahui, KPU Kalimantan Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.

(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!