PALANGKA RAYA – Dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang diduga dikorupsi tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan selain untuk keperluan pribadi juga digunakan untuk pembelian kebun.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) Wahyudi Eko Husodo, usai penahanan tiga tersangka, Senin 28 Oktober 2024.
“Ada untuk kepentingan pribadi dan dibelikan kebun dan lainnya. Sementara masih kita dalami aliran rekening yang lain mungkin kalau ada bukti kuat bisa aja ada penambahan tersangka,” ujar Wahyudi.
Ketiga tersangka yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Operator Keuangan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Sementara Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, para tersangka berdalih dana tersebut digunakan untuk judi online.
“Namun kita tidak percaya begitu saja, kita akan melakukan penelusuran sampai kemana aliran dana tersebut digunakan. Dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait adanya penyimpanan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Eko.
Dana hibah yang diduga dikorupsi berasal dari anggaran penyelenggaraan Pilkada yang dicairkan dalam dua tahap Rp5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp7,54 miliar pada Juni 2024.
Wahyudi sebelumnya mengungkapkan bahwa Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2-3 miliar dan kepastian masih menunggu perhitungan dari auditor.
Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Wahyudi juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait pelaksanaan pemilu.
Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu. Dimana KH, menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI, membuat pengajuan pencairan dana, kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi pengajuan tersebut.
“Tersangka KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH,” terangnya Wahyudi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Syauqi)











