SAMPIT – Kasus penggunaan dan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP yang dilakukan oleh oknum Kades di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu berinisial AF, sampai sekarang masih belum ada kejelasan penetapan tersangka.
Kasus yang mencuat sejak Mei 2024 ini masih dalam proses penyidikan, padahal sudah hampir 5 bulan. Para saksi terkait dan oknum kades sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kotim.
Dari informasi yang berkembang kasus ini bahkan sedang proses pengembangan pihak-pihak yang terlibat.
Deny, Kepala PKBM Harati sebagai Pelapor mengungkapkan bahwa kasus ini memang proses penyidikannya agak lambat karena mempertimbangkan kehati-hatian dan proses pengembangan informasi dari para saksi.
“Oknum kades hingga sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap kasus ini bisa cepat naik ke persidangan. Kades yang menggunakan ijazah palsu pun bisa segera ditangkap beserta para pelaku lainnya,” tandas Deny.
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan oleh Deny setelah mendapatkan ijazah sang kades ternyata tidak pernah terdaftar di lembaga pendidikan di tempatnya, dan oleh oknum kades ijasah itu yang digunakan untuk maju sebagai kepala desa hingga terpilih.
(BS-1)










