BPPRD Palangka Raya Intensifkan Pendataan Cafe dan Restoran untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Kamis 31 Oktober 2024 malam.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya pada sektor usaha kafe dan restoran di kota tersebut.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.

“Kami bersama Forkopimda dan Polda Kalteng melaksanakan pengawasan dan pendataan untuk memastikan bahwa pelaku usaha kuliner yang belum menjadi wajib pajak segera terdata dan patuh membayar pajak,” ujar Emi.

Pada kegiatan pengawasan hari pertama, tim mendatangi enam kafe dan restoran di wilayah Palangka Raya, antara lain 808 Koffie and Eatery, Caffe Edaizu Palangka Raya, Teras Depan, Plovdiv Coffeebar, Sant White Coffee, dan Elti Park Culinary.

Menurut Emi, sebagian besar pemilik usaha menyambut baik upaya BPPRD dan siap memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

“Kami mendapatkan tanggapan positif dari pemilik usaha. Mereka bersedia untuk melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Emi berharap agar pelaku usaha yang telah terdata segera melengkapi administrasi mereka agar resmi tercatat sebagai wajib pajak.

Pengawasan dan pendataan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 31 Oktober hingga 2 November 2024.

Emi berharap kegiatan ini mampu mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Palangka Raya untuk terdaftar sebagai wajib pajak, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan semakin berkembangnya usaha kuliner di Palangka Raya, kami optimis sektor ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap PAD kota,” pungkas Emi.

baca juga ...  Sopir Bio Disel "Kencing" di Jalan, Hasilnya Dijual Seharga Rp 200 Ribu

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer