NANGA BULIK – Pemerintah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, melakukan protes terhadap penetapan batas wilayah desa mereka saat mendatangi Pejabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, di Rumah Jabatan Bupati Lamandau, Kamis 31 Oktober 2024.
Rombongan yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, Ependi Buhing, mengungkapkan keberatan atas keputusan mantan Bupati sebelumnya yang hanya mengakomodasi batas wilayah Desa Karang Taba, tanpa mempertimbangkan batas versi Desa Kinipan.
“Kedatangan kami di sini bertujuan untuk mengubah pandangan mengenai batas wilayah yang ada saat ini,” tegas Ependi yang didampingi Kepala Desa Kinipan, Willem Henki, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Ependi mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memahami kondisi riil di perbatasan.
“Pj Bupati menyebut keputusan ini masih dalam tahap rancangan dan belum final, sehingga perlu ada harmonisasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Ependi mengklaim Desa Kinipan kehilangan sekitar 2.000 hektar wilayah potensial jika keputusan ini tetap merujuk pada kebijakan sebelumnya, di mana sebagian wilayah masuk ke area perkebunan PT SML. Total luas Desa Kinipan sendiri mencapai sekitar 16.300 hektar.
“Kami sangat menyayangkan hanya versi Karang Taba yang dipakai, sementara versi Kinipan diabaikan,” keluhnya.
Menanggapi protes tersebut, Pj Bupati Lamandau Said Salim berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan guna menyelesaikan masalah ini, meskipun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
“Kami tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan menjelang Pilkada serentak. Kami juga akan melibatkan pihak-pihak lain, termasuk Kodim dan kepolisian, sebagai saksi dalam pengecekan lapangan nanti,” ujarnya.
Said menambahkan bahwa keputusan Bupati sebelumnya sudah mengikuti aturan Permendagri No. 45 Tahun 2016, yang menjadi pedoman penetapan batas desa.
“Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, jika sudah selesai, akan menjadi produk hukum yang mengikat,” pungkasnya.
(andre)











