DPMD Kotim Tegaskan Jika Perangkat Desa yang Dilaporkan Terbukti Melanggar Akan Dikenakan Sanksi Sesuai Aturan

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala DPMD Kotim Raihansyah.

SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menanggapi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) hingga dilaporkan ke Bawaslu Kotim.

“Apabila ada yang diduga dan nanti hasil dari Banwaslu ada yang terbukti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu 2 November 2024.

Raihansyah menegaskan, pihaknya senantiasa berupaya mengingatkan para perangkat desa untuk bersikap netral dalam setiap perhelatan Pemilu.

“DPMD selalu mengingatkan pada setiap pertemuan pemdes, dan sebelumnya juga beberapa waktu yang lalu kami diminta sebagai narasumber oleh Bawaslu Kotim untuk jadi pemateri tentang netralitas perangkat desa,” tegas Raihansyah.

Artinya DPMD Kotim sudah mengingatkan terkait aturan yang berlaku, berkaitan dengan laporan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh perangkat desa ke Bawaslu, Pemkab Kotim dalam hal ini DPMD bersikap profesional, jika terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  KPU Palangka Raya Rampungkan Sortir dan Lipat Surat Suara Pilwakot

Diberitakan sebelumnya Tim Hukum Bahalap Sanidin Siyono (SS) melaporkan sebanyak 10 orang ke Bawaslu Kotim, Kamis 31 Oktober 2024. Mereka terdiri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa (Kades), hingga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar asas netralitas dalam Pilkada.

Ketua Tim Hukum SS, Freddy N Tindahaman, mengungkapkan bukti video dan foto menunjukkan mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon serta mengacungkan simbol jari dukungan.

“Kejadian ini terjadi pada 29 Oktober 2024 di posko pemenangan salah satu paslon. Di antara 10 orang tersebut, ada Kades, Ketua BPD, dan Ketua PPS yang seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelas Freddy.

BACA JUGA:  Pendukung Eddy-Tanto di Desa Reong Optimis Raih Kemenangan 100 Persen

Freddy menekankan, keterlibatan Ketua PPS dalam aktivitas politik ini dianggap melukai prinsip pemilu yang Luber dan Jurdil. Ia juga menduga keterlibatan perangkat desa ini bukan tindakan individu, melainkan hasil dari mobilisasi.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi, agar pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan prinsip Pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Mungkin temuan seperti ini juga akan muncul dari tim pasangan calon lain atau dari masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tambahan, Tim Hukum SS juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu telah ada ikrar netralitas dari ASN, seluruh kepala desa, dan lurah di Kotim. Namun, dengan adanya kasus ini, komitmen tersebut tampaknya tidak dijalankan oleh sejumlah oknum.

(Nardi)