Modus Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabul Perkosa Janda di Lahan Sawit

Modus Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabul Perkosa Janda di Lahan Sawit
IST/BERITASAMPIT - Pelaku saat melakukan ritual pembersihan aura terhadap korban.

SAMPIT – Seorang janda berusia 19 tahun menjadi korban kekerasan seksual setelah dirinya menjalani pengobatan dengan seorang dukun AY (59) di areal perkebunan kelapa sawit, wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menurut korban peristiwa itu terjadi pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu, usai dirinya bersama pelaku menjalani ritual pembersihan aura negatif yang dilaksanakan di rumah korban.

Ritual pembersihan aura ini bertujuan agar korban yang merupakan seorang janda muda supaya dapat memancarkan aura positif sehingga cepat mendapatkan jodoh.

Atas dasar itulah korban mau melakukan ritual tersebut tanpa dirinya ketahui bahwa pelaku memiliki maksud lain terhadap dirinya.

Menurut keterangan korban pelaku secara tiba-tiba menyambangi rumahnya dengan menawarkan diri untuk membersihkan aura negatif terhadap korban dengan cara dimandikan menggunakan air dan dimasukan daun sawang, telur ayam kampung, beras kuning, dan pisau.

BACA JUGA:  Wujudkan Upaya Pencegahan Penyakit Menular, WBP Jalani Tes HIV

“Saya tiba-tiba didatangi oleh pelaku menawarkan diri untuk melakukan pembersihan aura negatif, tanpa ada rasa curiga sedikitpun” kata korban pada Jumat 1 September 2024.

Setelah dilakukan ritual tersebut korban mengatakan bahwa dirinya diajak oleh pelaku ke jalan kawasan perkebunan sawit dan setelah sampai lokasi dirinya mengaku dipaksa oleh pelaku untuk menaikan baju dan menurunkan celana.

Korban sempat berusaha menolak, dan melawan akan tetapi dirinya tidak sanggup melawan akhirnya dengan terpaksa ia menerima perlakuan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadapnya.

BACA JUGA:  Sanksi Berat Menanti Oknum ASN di Kota Sampit yang Terlibat Pengedar Sabu

“Saya sempat melawan dan berteriak minta tolong tetapi tidak ada seorangpun yang dapat membantu mengingat lokasi itu jauh dari pemukiman,” kata korban, Jumat 1 November 2024.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut, dengan membawa sejumlah saksi.

“Saya sudah melaporkan pelaku ke Polres Kotim untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.

Sedangkan dari data yang dihimpun, Polres Kotim telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemanggilan terhadap korban pada Senin 4 November 2024 untuk dilakukan pemeriksaan baik itu korban maupun para saksi.

(sattar)