PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah instansi terkait melaksanakan pengawasan dan pendataan intensif terhadap pelaku usaha kuliner serta tempat hiburan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Jumat 1 November 2024 malam.
Kegiatan ini turut melibatkan Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.
Memasuki hari kedua, tim gabungan tersebut melakukan pengawasan di beberapa titik dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya di sektor kuliner dan hiburan yang berkembang pesat di Palangka Raya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menekankan pendekatan yang kolaboratif dan edukatif, namun tetap tegas dan preventif dalam mengawal pelaksanaan peraturan daerah.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan pendataan. Kota Palangka Raya sangat bergantung pada penerimaan dari pajak daerah, maka kami perlu memastikan para pelaku usaha terdaftar sebagai wajib pajak,” ujar Berlianto.
Pada hari pertama, tim mendatangi enam lokasi usaha, termasuk kafe dan restoran. Namun, pada hari kedua, pengawasan hanya dilakukan di tiga tempat hiburan dan kuliner akibat cuaca yang kurang mendukung.
“Hari ini kami mendatangi tiga lokasi. Jadwalnya lebih dari itu, tetapi cuaca yang kurang mendukung membuat kami menghentikan sementara pengawasan malam ini,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dengan pengawasan dan tindakan preventif, Satpol PP dan BPPRD Kota Palangka Raya berharap penerimaan pajak daerah semakin optimal, yang akan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, kegiatan seperti ini bisa semakin menambah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” pungkas Berlianto.
(Sya’ban)