SAMPIT – Kasus pengerusakan lahan milik Rudi Rustami (49) yang dilakukan oleh pelaku berinisial A kini sudah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Korban yang didampingi oleh pengacaranya mendatangi Polres Kotim untuk melaporkan pelaku A atas pengrusakan dan penyerobotan lahan, pada 24 Agustus 2024 lalu.
Menurut pengacara korban Ramdhani, sebelum pelaku dilaporkan ke Polisi, sudah dilakukan mediasi oleh Lurah Pasir Putih dan tidak menemukan kesepakatan.
“Karena nggak ada kesepakatan dengan pelaku, maka kami menempuh jalur hukum,” ungkap Ramdhani, Minggu 3 November 2024.
Ramdhani juga selaku kuasa hukum korban membeberkan awal terjadinya kasus ini, ketika kliennya sedang mengecek lahan dan mendapati ada alat berat sedang mengambil pasir di lahan itu, saat dikonfirmasi, operator excavator menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh pelaku A.
Kemudian lanjut dia, operator tersebut menelpon A dan tidak berselang lama ia datang ke lokasi menyebutkan bahwa dirinya juga memiliki surat dan izin diatas lahan tersebut akan tetapi tidak ditunjukkan.
“Jadi pelaku tidak bisa menunjukkan bahwa lahan itu merupakan miliknya, sampai dengan saat ini pelaku tidak bisa membuktikan,” jelas Dani.
Lebih lanjut, ketika dilakukan mediasi di Kelurahan Pasir Putih pada 13 September 2024, Ramdhani juga menanyakan surat tanah yang pelaku miliki akan tetapi tidak bisa menunjukan juga bukti kepemilikan lahan tersebut.
“Jelas sekali, bahwa pelaku ini sudah melakukan tindak pidana karena sudah melakukan pengerusakan lahan milik klien saya,” tegasnya.
Dani juga mengatakan dari kejadian ini klienya sudah mengalami kerugian materil cukup besar akibat dari perbuatan pelaku A, yang membuat galian C di lahan milik kliennya itu.
“Kerugian yang dialami klien saya sekitar Rp2 miliar,” tukasnya
(sattar)