SAMPIT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan tidak disetujui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) atau ditolak.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membenarkan APBD Perubahan 2024 ditolak karena terlambat dalam pengajuan.
“Iya betul terkait dengan penolakan APBD Perubahan 2024,” kata Rimbun, Senin 4 November 2024.
Namun ia membantah kabar jika APBD ditolak maka gaji honorer maupun tunjangan ASN yang dianggarkan di perubahan jadi tak terbayar.
“Terkait gaji honorer, tunjangan ASN tetap dibayar karena itu wajib, aturannnya menggunakan Perkads (Peraturan Kepala Daerah),” ujarnya.
Sehingga dapat menggeser anggaran di APBD Murni 2024 untuk pembayaran tunjangan ASN ataupun gaji honorer tetap dibayarkan.
“Sedangkan dampak lain dari tidak disetujuinya APBD Perubahan 2024 adalah kegiatan fisik tidak boleh dilaksanakan, atau menambah belanja langsung itu tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol belum memberikan keterangan terkait APBD Perubahan 2024 yang ditolak.
(Nardi)