Kantor Lembaga Pendidikan Non Formal di Sampit Disatroni Residivis

SAMPIT – Sebuah kantor lembaga pendidikan non formal di Jalan S Parman, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disatroni seorang pria yang merupakan residivis narkoba dan pidana umum.

Pria tersebut adalah Ar (41) yang pernah mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan pidana umum di Kotim, dirinya beraksi dengan menargetkan kantor dan rumah kosong.

“Tersangka adalah residivis, saat ini kami telah amankan dan diancam dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,”kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Selasa 5 November 2024.

Kejadian tersebut menurut Iyudi berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa 17 September 2024 lalu, saat itu tersangka mengendap masuk ke dalam kantor karena melihat situasi yang sepi.

Aksinya diketahui setelah seorang karyawan yang berstatus sebagai saksi melihat sejumlah barang di kantor telah raib berupa satu laptop dan satu ponsel serta kabel listrik diatas plafon dengan total kerugian Rp 5.000.000.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Kotim, tidak berselang lama tim Resmob Polres Kotim membekuk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

(Jimmy)

baca juga ...  Tabrakan Maut di Seruyan, Sopir Pikap Meninggal di Tempat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!