SAMPIT – Proses hukum pidana kasus penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas Kuburan milik keluarga
Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut.
Yanto E Saputra selaku pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Kalteng bersama dua saksi lainnya yakni Damang Tualan Hulu dan seorang warga.
“Sudah hari ini tadi kami bertiga dimintai keterangan atas laporan saya beberapa waktu lalu, kami berharap kasus ini bisa terus berlanjut hingga ke tahap selanjutnya,” kata Yanto.
Bahkan kata dia tinggal giliran pihak PT HAL yang akan dipanggil penyidik sebagai terlapor dalam kasus ini, dan berharap penyidik segera mengamankan barang bukti dalam kasus ini.
“Saya yakin kasus ini naik hingga ke tahap penyidikan dan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Yanto.
Yanto sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Ledelapril telah melaporkan PT. HAL ke Ditreskrimum Polda Kalteng dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHPidana
Bahwa jelas upaya perusahaan menggusur lokasi objek sengketa untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sehingga harusnya dipatuhi oleh pihak PT. HAL.
Berkaitan dengan proses gugatan PT HAL di Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor : 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang dalam gugatanya PT. HAL
selaku Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar membatalkan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024, hal itu telah mereka jawab.
“Bahwa sesuai Perda yang ada putusan sengketa adat tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak mungkin pihak pengadilan membatalkannya,” kata dia
Mereka kata dia selaku kuasa hukum sudah ajukan Eksepsi, Jawaban dan Rekonvensi atas gugatan perdata tersebut.
(BS-1)











