PALANGKA RAYA – Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) A keberatan atas kesaksian dari Alfian selaku saksi ahli auditor dari Inspektorat Kalteng saat sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 5 November 2024.
“Ijin yang mulia, saya selaku terdakwa keberatan atas keterangan ahli,” kata terdakwa di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Supriadi, menjelaskan keberatan kliennya tersebut muncul karena saksi ahli tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan material yang diajukan pihaknya.
“Dia (saksi ahli) tidak menghitung (kerugian negara) dia hanya menilai hasil kerja dari auditor kejaksaan. Makanya banyak pertanyaan kita secara material apakah dia melihat bukti pendukung atau tidak, dia tidak bisa menjawab,” jelas Supriadi.
Supriadi juga mempertanyakan kelayakan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. “Sebenarnya dari awal kita berpendapat bahwa ini tidak layak dihadirkan sebagai ahli. Karena dia mengatakan dia ahli auditor seolah-olah dia yang melakukan audit. Sedangkan dia tidak melakukan audit,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa lainnya Pua Herdinata menyoroti aspek legalitas audit tersebut dengan mengutip Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang mengubah delik formil ke materil.
“Menurut undang-undang, yang diakui sebagai auditor hanya BPK, BPKP, dan APIP,” kata Pua.
(Syauqi)











