PALANGKA RAYA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerbang Dayak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis 7 November 2024. Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap Yansidianus, warga Kabupaten Murung Raya.
Sekretaris Jenderal Gerbang Dayak, Imam, menyampaikan aksi demonstrasi ini untuk menuntut penangguhan penahanan dan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ).
“Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan materai pada surat tanah. Menurut Polda Kalteng, terdapat penempelan materai tahun 2016 pada surat yang dibuat tahun 2008,” ujarnya.
Imam menjelaskan, surat tanah tersebut telah ditandatangani Kepala Desa Tawai Haui dan Damang Kepala Adat Kecamatan Laung Tuhup dengan stempel cap basah. Damang Adat juga telah mengesahkan keabsahan surat tanah tersebut.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut Imam, antara pelapor dan terlapor sudah bersepakat melakukan perdamaian dan mencabut laporan di Polda Kalteng. Namun pihak kepolisian tidak menghiraukan kesepakatan tersebut.
“PT PKB selaku pelapor melalui direkturnya sudah mencabut laporan dan memohon penghentian kasus. Yang menjadi pertanyaan kami, ada keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Murung Raya sebagai saksi pelaporan,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Hubungan Masyarakat Gerbang Dayak Kalteng, Andre Orjer, menyampaikan bahwa tuntutan penangguhan penahanan telah dikabulkan.
“Hasil dari aksi damai ini bahwa jam empat nanti terkait tuntutan kita meminta penangguhan penahanan dari kejati kalteng dikabulkan. Kemudian pengajuan RJ akan segera diproses, Itu janji dari Kejati Kalteng,” ujarnya.
Orjer menambahkan, permasalahan ini bermula saat lahan Yansidianus dilewati PT MGM yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). “Titik koridor IUP mereka bukan di situ. Karena alasan keamanan, jalur dipindahkan melewati lahan Yansidianus dengan perjanjian ganti rugi,” terangnya.
Namun kemudian, PT PKB yang juga menggunakan akses tersebut tidak membuat perjanjian kerjasama, sehingga Yansidianus memblokir jalan selama 11 hari. “Dalam BAP Polda Kalteng ditulis pemblokiran selama 9 bulan. Ini tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Perkara ini awalnya ditangani Polda Kalteng dan telah dilimpahkan ke Kejari Murung Raya. Yansidianus telah ditahan selama kurang lebih 1 bulan
(Syauqi)











