SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Machmoer menyampaikan sejumlah permasalahan dan kendala yang dihadapi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman Km14 Sampit.
“Belum adanya master plan atau rencana induk pengelolaan sampah di Kotim yang diperkirakan memerlukan biaya sebesar Rp500 juta. Kemudian, perlu adanya penanganan operasional TPA dengan sistem sanitary landfill atau control renville yang memerlukan biaya kurang lebih Rp 34 miliar,” katanya, saat mendampingi Ketua DPRD Rimbun beserta Komisi II, Kamis 7 November 2024.
“Upaya yang telah dilakukan DLH Kotim, yaitu menyampaikan usulan maupun proposal, berkoordinasi dan konsultasi kepada DLH Kalteng, Dinas Kehutanan Kalteng, Sinas PUPR Kalteng, DPW Kalteng, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan serta Kemendagri hingga mitra kerja DPR RI,” imbuhnya.
Machmoer menerangkan, bahwa tahun 1996 penetapan lahan TPA seluas 20 hektare sesuai SK Bupati. Selanjutnya di tahun 2017 DLH menjadi pengelola persampahan sesuai dengan Perbub, kemudian tahun 2019 penetapan Pencadangan Lahan TPA seluas sekitar 64,7 hektare sesuai Keputusan Bupati Kotim.
Adapun sertifikasi lahan dari 2020-2023 seluas 34,95 hektare. Tahun 2024 luas lahan yang belum bersertifikat 29,75 hektare dengan estimasi biaya yang diperlukan senilai Rp50.000.000.
Ia juga menjelaskan bahwa kapasitas dukung TPA perhari, timbulan sampah masuk ke TPA rata-rata sebesar 192 meter kubik per hari atau setara 34 rit per hari yang diangkut menggunakan dump truk dan armroll. Sedangkan cakupan pelayanan TPA, yakni depo besar 4 Unit dan depo kecil 4 Unit. Sistem Operasional TPA Sesuai Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 menggunakan sistem Sanitary Landfill atau Controlled Landfill, tapi saat ini DLH Kotim masih menggunakan sistem Open Dumping.
Menurut Machmoer, sejumlah sarpras yang diperlukan diantaranya penambahan dua unit eksavator senilai Rp 5 miliar, penambahan 2 unit bulldozer senilai Rp 6 miliar, satu unit loader Rp 1 miliar, Rehab berat jembatan timbang senilai Rp 100 juta, penambahan dump truk 6 unit senilai Rp 5 miliar.
Selain itu penambahan bak kontainer 10 unit senilai Rp 1 miliar, pengadaan mesin gibrik lengkap 2 unit senilai Rp 4 miliar, pengadaan incenerator 1 unit senilai Rp 3 miliar, perubahan dokumen lingkungan senilai Rp 500 juta dan perlunya SDM operator serta mekanik alat berat sebanyak 7 orang.
Ketua DPRD Kotim Rimbun memyampaikan akan mengawal apa yang menjadi usulan DLH dan dibahas lebih lanjut di APBD 2025 bersama Komisi II nantinya, serta dengan membuka peluang CSR maupun sumber dana lainnya untuk dapat merealisasikan apa yang diusulkan DLH dalam menunjang kegiatan pengelolaan sampah di Kotim.
(nardi)











