PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis 6 November 2024.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Bani Purwoko selaku Bendahara KONI Kotim memberikan kesaksian kepada terdakwa, Ahyar Umar, selaku Ketua KONI Kotim, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erhamuddin.
Awalnya kuasa hukum terdakwa Ahyar, Pua Herdinata menanyakan terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kotim ke Saksi Bani, yang masuk ke cabang olahraga.
Bani pun sempat kebingungan. Namun, akhirnya dia mengiyakan. Lalu, Erhamuddin meluruskan pertanyaan tersebut. Dia bertanya kepada Bani, dari mana mengetahui jika KONI Kotim mendapatkan dana hibah.
“Tahunya dari pas kebetulan tahun 2022 saya di telpon kadispora pak Wim (RK Benung), bahwa disitu ada dana Pokir dimasukkan ke KONI,” jawab Bani.
Hakim kemudian menanyakan jumlah dana Pokir yang masuk ke cabang olahraga tersebut.
Bani menyebut pada tahun 2022 Rp110 juta dan Rp130 juta. “Kepentingan cabor?,” tanya hakim.
“Iya, karena dia yang ketua cabor,” kata Bani.
Saat Bani ingin menjelaskan lebih lanjut terkait dana cabor, ia langsung mendapat interupsi dari JPU.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ahyar, yakni Pua Herdinata saat ditanya mengenai dana Pokir tersebut usai persidangan mengatakan, dana Pokir tersebut telah dikembalikan oleh salah satu anggota DPRD Kotim.
“Dana Pokir itu sudah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah), tapi sudah dinikmati kegiatan itu 2024 sudah dikembalikan karena kasus ini,” ujar Pua.
Pua menyebutkan, total dana Pokir yang masuk ke cabor pada saat itu sebesar Rp375 Juta.
(Syauqi)











