Program Integrasi WBP Lapas Sampit Bantu Reintegrasi Sosial dan Kurangi Residivisme

IST/BERITASAMPIT - Petugas registrasi Lapas Kelas IIB Sampit, Suban Rapi (kiri) saat melayani dua orang warga binaan.

SAMPIT – Pelayanan Program Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, merupakan bagian dari upaya untuk membantu WBP kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Program ini mencakup beberapa bentuk, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan asimilasi di rumah. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang memenuhi syarat untuk menjalani pembinaan di luar Lapas, dengan tetap menjalankan kewajiban dan pembinaan yang diberikan.

BACA JUGA:  Kades dan Lurah se-Kotim Ikrarkan Netralitas Pilkada 2024

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai Lapas Sampit, Suban Rapi itu berlangsung di ruangan registrasi. Proses seleksi dilakukan untuk mengikuti program ini dilakukan dengan ketat, di mana WBP yang menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani hukuman akan diprioritaskan.

Program ini tidak hanya bermanfaat bagi WBP, tetapi juga bagi masyarakat, karena dapat mengurangi tingkat residivisme dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali hidup secara produktif.

BACA JUGA:  Rancangan APBD Kotim 2025 Rp1,77 Triliun, Turun Dibandingkan Tahun 2024

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, program integrasi ini diharapkan dapat membantu WBP untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar Lapas dan berkontribusi positif bagi keluarga serta masyarakat.

“Program ini juga melibatkan peran aktif keluarga dan pihak terkait lainnya untuk memastikan WBP mendapat dukungan yang diperlukan, diharapkan program ini dapat menghasilkan individu yang lebih baik dan lebih siap untuk kembali ke masyarakat,” (BS-01)