Tidak Terima Laporan Bawaslu, Polres Kotim Pilih Tak Berkomentar

SAMPIT – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa M, yang dilaporkan Tim Hukum Calon Bupati Sanidin-Siyono beberapa waktu lalu dan telah di proses oleh Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami hambatan saat dinaikkan statusnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke tahap selanjutnya.

Bawaslu Kotim telah melaporkan M ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus pelanggaran netralitas yang telah di proses oleh Gakkumdu Kotim, Senin 11 November 2024.

Dalam proses laporan yang dibuat oleh Bawaslu terhadap M ke Polres Kotim diketahui bahwa hambatan yang dihadapi cukup tidak berdasar karena atas dasar persepsi atau sudut pandang, tanpa berdasarkan bukti dan saksi.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnin saat dimintai keterangan terkait dengan carut-marutnya status laporan dari Bawaslu memilih untuk tidak berkomentar baik itu dari SPKT maupun anggota Polres yang tergabung dalam Gakkumdu.

Komisioner Bawaslu Kotim Dedy Irawan mengatakan bahwa didalam berkas dan berita acara yang dibuat oleh Bawaslu sudah memenuhi untuk dilakukan proses hukum terhadap M.

“Kalau merujuk pada aturan dan dasar hukum, menurut kami berkas laporan dari Bawaslu sudah cukup jelas,” kata Dedy Irawan.

Laporan yang dibuat oleh Bawaslu Kotim, dikatakan tidak memenuhi unsur untuk dijadikan dasar laporan karena masih kurang beberapa bukti tambahan.

“Berkas yang telah kami jadikan sebagai dasar laporan beserta dengan fakta-fakta pendukung dinyatakan belum terpenuhi,” lanjutnya.

Diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap M, dirinya mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas itu, juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi.

“Bisa dikatakan tidak memenuhi syarat itu dari mana, sedangkan bukti, saksi dan pengakuan dari terlapor jelas dituangkan dalam berita acara,” tegas Dedy Irawan.

baca juga ...  SMP Negeri 2 Sampit Gelar Upacara Bendera dan Camat MB Ketapang Sebagai Pembina

Untuk lebih jelasnya, Dedy Irawan mengatakan bahwa untuk mendapatkan informasi tentang kurangnya syarat laporan dari Bawaslu, agar dapat konfirmasi ke Polres Kotim.

“Silahkan hubungi pihak Polres Kotim yang tau persis terkait syarat apa saja yang belum kami penuhi,” ujarnya.

(sattar)

Bagikan:
Berita Populer