Bendahara dan Uang Koperasi Belum Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Kejahatan

SAMPIT – Kasus hilangnya bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Makmur, Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang membawa uang koperasi sebesar Rp1,4 miliar masih menyisakan misteri.

Hingga kini, keberadaan bendahara berinisial AS tersebut belum diketahui. Sementara itu, mobil yang digunakannya ditemukan terparkir di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kecamatan Baamang, dalam kondisi rusak dengan sejumlah bagian kaca pecah.

Peristiwa yang dilaporkan pada Kamis 23 April 2026 tersebut sempat memunculkan dugaan adanya tindak pidana perampokan. Pasalnya, uang tunai miliaran rupiah yang sebelumnya diambil dari salah satu bank di Sampit juga tidak ditemukan bersama keberadaan bendahara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Sugiharso melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan dan proses penyelidikan kepolisian.

“Untuk perkara tersebut masih kami lakukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan informasi guna mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi laporan kepolisian, uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut merupakan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Koperasi Harapan Makmur yang rencananya akan dibagikan kepada anggota koperasi.

Kejadian bermula ketika sejumlah pengurus koperasi berangkat menuju Sampit untuk mengambil dana tersebut di salah satu bank. Namun, setelah pengambilan uang, bendahara koperasi justru tidak kunjung kembali bersama rombongan ke desa.

Upaya menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil. Pihak koperasi bersama pemerintah desa kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil yang biasa digunakan bendahara tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Baamang.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KH 1249 LB yang mengalami kerusakan, uang tunai Rp4,2 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, dokumen perbankan berupa buku tabungan dan kartu ATM, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Baamang dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) subsider penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan.

Meski demikian, dugaan perampokan maupun kemungkinan motif lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Polisi belum dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi terhadap bendahara koperasi tersebut maupun ke mana raibnya uang Rp1,4 miliar.

Kepolisian terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan bendahara sekaligus menelusuri hilangnya dana koperasi yang seharusnya diperuntukkan bagi para anggota.

(Jimmy)

baca juga ...  Ditolak Masuk Kantor DPRD, Demonstran Bakar Keranda
Bagikan:
Berita Populer