TAMIANG LAYANG – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Seskal Harry Buni, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Barito Timur tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Harara, Senin, 11 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Harara, perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa setempat.
Seskal menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan masukan dan memperkuat rancangan peraturan yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada tahun ini. Raperbup ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Program layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini nantinya akan disediakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Barito Timur, sesuai dengan syarat yang diatur dalam Raperbup,” ungkapnya.
Menurut Seskal, layanan bantuan hukum ini mencakup bantuan litigasi maupun non-litigasi, yang dapat diajukan masyarakat tidak mampu baik secara tertulis maupun lisan kepada OBH yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemkab Barito Timur.
Kabag Hukum juga menekankan peran penting kepala desa dalam mendukung program ini. Kepala desa memiliki wewenang menerbitkan surat keterangan tidak mampu, yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Setelah Raperbup ini diundangkan dan kerja sama dengan OBH berjalan, akan diadakan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat di seluruh Barito Timur,” tutupnya. (BS-1)