Bantah Tangani Kasus Pesanan, Kejati Kalteng Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi KONI Kotim Murni Penegakkan Hukum

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai ‘pesanan’.

“Tidak benar, penanganan perkara KONI Sampit (Kotim) murni penegakan hukum, bukan pesanan dari pihak manapun,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis 14 November 2024.

Bantahan ini muncul setelah terdakwa Ketua KONI Kotim, Ahyar, mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan saat bersaksi untuk terdakwa lain, Bani Purwoko selaku bendahara KONI, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa 12 November 2024.

Terdakwa Ahyar mempertanyakan adanya dua surat perintah penyidikan (sprint sidik) yang berbeda yakni sprint sidik tertanggal 8 dan tanggal 31 Mei 2024.

“Apa hubungannya saya dengan sprint sidik yang 8 Mei 2024. Apakah dibenarkan dalam suatu penyelidikan men-junto-kan sprint sidik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan penyidik hanya dilakukan tiga hari, dan pada hari ketiga langsung muncul surat perintah penyidikan baru. “Saya sebagai calon tersangka pada waktu itu sama sekali tidak diperiksa,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahyar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Namun, ia menyebut bahwa tidak ada surat penahanan yang diberikan kepadanya atau kepada keluarganya.

Ahyar juga menyampaikan bahwa penggeledahan di kantornya pada 18 Mei 2024 dilakukan tanpa adanya surat perintah penggeledahan.

“Tanggal 18 Mei itu kantor saya dilakukan penggeledahan yang luar biasanya membunuh karakter saya, itu kami seperti teroris yang dilakukan oleh penyidik waktu itu, dan tidak ada sama sekali menunjukkan surat perintah penggeledahan, sama sekali tidak ada,” jelasnya.

baca juga ...  Sadis, Perampokan Disertai Kekerasan Terjadi Dwilayah Ini !

Dari serangkaian penyelidikan yang menurutnya tergesa-gesa itu, Ahyar mencurigai bahwa kasus tersebut adalah pesanan yang berhubungan dengan dirinya yang terpilih sebagai anggota DPRD Kotim periode 2024-2029.

“Penyelidikan hanya mengejar tahapan pemilu karena saya terpilih sebagai anggota DPRD kemarin,” ujarnya.

Ahyar mempertanyakan logika di balik
penyidikan yang menurutnya, berlangsung cepat. “Kami melaksanakan sekitar 950 kegiatan selama tiga tahun, namun penyidikan hanya berlangsung 20 hari dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Usai memberikan pernyataan tersebut, majelis hakim Erhamuddin langsung menanyakan maksud dari kasus pesanan tersebut dan menanyakan siapa orangnya.

“Dugaan yang memesan adalah orang yang kalah dalam pemilihan kemarin, Yang Mulia,” jawab Ahyar.

“Masih dugaan saudara berarti ya?,” tanya hakim.

“Iya yang mulia, “katanya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!