PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Plt Sekda Kalteng membuka Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Lanjutan pada Simpul Jaringan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aurila Hotel Palangka Raya, Kamis 14 November 2024.
Plt Sekda Kalteng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Yuas Elko mengatakan, penyelenggaraan Informasi Geospasial mencakup kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data informasi geospasial, serta sumber daya manusia. Penyelenggaraan informasi geospasial memiliki peranan yang krusial, khususnya dalam perencanaan pembangunan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Data yang akurat dan terintegrasi akan menjadi alat ukur yang berguna untuk mengevaluasi berbagai inisiatif dan kebijakan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi yang benar, kita dapat melakukan analisis mendalam dan mengambil inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuas Elko.
Melalui dasar Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Harmonisasi informasi geografis dan Satu Data Indonesia akan menghasilkan ekosistem data yang lebih tangguh dan efektif diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah.
“Hal ini penting agar semua tingkat pemerintahan, baik nasional maupun daerah, dapat berkolaborasi lebih baik dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data,” katanya.
Adapun mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, menyebutkan bahwa data informasi geospasial sangat penting untuk perencanaan dan pembangunan daerah. Pemanfaatan data informasi geografis diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan memberikan pengaruh yang lebih kuat terhadap pembangunan daerah. kesejahteraan masyarakat.
Dengan data IG wilayah Bumi Tambun Bungai yang nantinya didapatkan khususnya pemerintah Provinsi Kalteng akan terus melangkah dengan kemajuan jaman dan mampu bersaing dengan Provinsi tetangga di pulau yang sama.
“Harapannya, dengan adanya bimbingan teknis ini, ketersediaan data dan informasi geospasial dapat terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dengan baik, sehingga dapat terwujud data dan informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, terkini, dan kompatibel, yang berbasis pada Peta Dasar Rupabumi Indonesia yang memenuhi standar basis data menurut Katalog Unsur Geografis Indonesia (KUGI) dan terintegrasi dalam satu geoportal, untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,” tutupnya.
(redha)











