Penolakan Pelimpahan Perkara Netralitas Kepala Desa Jadi Tanda Tanya, Kuasa Hukum: Apakah Karena Petahana?

SAMPIT – Kuasa Hukum Tim Sanidin Siyono (SS) Norharliansyah menyampaikan kejanggalan dalam pelimpahan berkas Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) ke Polres atas kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa (Kades).

“Apakah karena yang melanggar petahana jadi berbeda responnya, atau karena alasan lain,” kata Norharliansyah, Jumat 15 November 2024.

Ia menegaskan bahwa pernyataan “kurang alat bukti” itu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kotim, kenapa malah diam dan tidak berkomentar maka akan memunculkan tanda tanya di masyarakat.

Sesuai aturan sangat jelas kata dia bahwa anggota Polri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Artinya secara eksplisit keputusan menyatakan kurang alat bukti adalah tindakan atau keputusan yang merugikan pasangan calon,” ujarnya.

Hal ini kata dia harus ditegakkan demi kepentingan asas-asas Pilkada yang bermartabat sebagai amanat Undang-Undang.

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi menjadi undang-undang, dalam Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sehingga dengan tidak diterimanya laporan Bawaslu tentu sangat merugikan pihaknya, karena hanya pandangan kurang alat bukti sementara itu dari kacamata Bawaslu dan pihaknya selaku pelapor apa yang sudah dilayangkan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kotim meneruskan hasil kajian atas laporan oknum kepala desa inisial M atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, setelah sebelumnya diteruskan ke Polres Kotim namun dikembalikan atau tidak diterima.

baca juga ...  Politisi PKB Ini Optimis Mampu Mempertahankan Kursi Unsur Pimpinan di DPRD katingan

Begitu pula kasus oknum Ketua PPS inisial HK yang juga dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas karena ikut deklarasi salah satu Paslon sudah diteruskan ke KPU Kotim.

“Untuk penerusan ke KPU dan Pjs Bupati sudah kita serahkan penerusannya ke instansi terkait,” kata Komisioner Bawaslu Kotim Dedy Irawan, Rabu 13 November 2024.

Sebelumnya diketahui bahwa Bawaslu Kotim melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades ke Polres Kotim, Senin 11 November 2024.

Namun berkas belum diterima di Polres Kotim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tidak dapat dilanjutkan karena dinilai kurangnya bukti.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!