NANGA BULIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), yang terbukti bersalah membawa sabu seberat 33 kilogram.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lamandau, Riko Purwantu, menyatakan dukungannya terhadap hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.
“Setuju diberikannya hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku dan masyarakat lain,” ujarnya, Senin 18 November 2024.
Riko juga menjelaskan, perlu juga penguatan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada info peredaran narkoba.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kesiapan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima, menjelaskan bahwa tim JPU akan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan lengkap.
“Kurir sangat berperan besar dalam peredaran narkoba. Tanpa kurir, bandar tidak memiliki kaki tangan untuk menjalankan operasinya,” kata Bersy, Rabu November 2024.
Bersy menambahkan bahwa argumentasi soal kurir tidak layak dihukum mati karena sabu belum sempat diedarkan dan tidak adanya kerugian langsung, perlu dikaji lebih dalam.
Upaya pemberantasan narkoba, tegasnya, sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden RI untuk memerangi peredaran narkotika.
Dengan pengajuan banding ini, kejaksaan berharap hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan guna memberikan efek jera serta menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
(andre)