KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan menggelar Sidang Paripurna ke-9 pada Rapat Paripurna Perdana Sidang Tahun 2024 dengan fokus pada pandangan final fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan mengatur pemerintahan tahun 2025.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari Sidang pemaparan laporan Rapat Kerja (Raker) Bapemperda dan upaya kerjasama Komisi DPRD Katingan bersama Pemda Kabupaten Katingan (Pemda).
Pada Jumat, 22 November 2024, Fraksi Golkar yang diwakili Juru Bicara Toni Yosepta menyampaikan penerimaannya atas laporan rincian hasil rapat kerja Bapemperda dan komisi gabungan dengan Pemda Katingan.
“Kami sepakat dengan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” kata Toni.
Lebih lanjut, Juru Bicara Fraksi Golkar itu mengisyaratkan, rancangan peraturan daerah usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bisa diselesaikan melalui keputusan DPRD Kabupaten Katingan.
Namun terkait rancangan peraturan daerah yang berupaya mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Golkar menyarankan agar hal itu ditunda dulu.
“Ini harus kita finalkan dulu, sambil menunggu arahan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pembentukan kementerian baru,” tutupnya.
(Bitro)