KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan menggelar Sidang Paripurna ke-9 pada Musyawarah Perdana Masa Sidang 2024 dengan membahas pandangan akhir Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2025.
Sidang ini merupakan lanjutan dari penyampaian laporan dari DPRD Kabupaten Katingan. Rapat Kerja (Raker) Bapemperda dan upaya kolaborasi Komisi DPRD Katingan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan.
Jumat, 22 November 2024, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Jambie menuturkan, berbagai argumentasi dan pandangan kolektif menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Bapemperda dan pembahasan komisi DPRD dengan Pemda Katingan.
Demi kepentingan masyarakat, Fraksi mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, serta rancangan peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Penyesuaian terhadap kedua rancangan peraturan tersebut telah dilakukan sesuai dengan konsensus yang dicapai dalam diskusi kolaboratif kita,” kata Jambie.
Kendati demikian, Jambie mengisyaratkan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ditunda.
“Kami menyarankan rancangan peraturan ini ditunda sambil menunggu arahan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pembentukan kementerian baru,” jelasnya.
Selain itu, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas dan pendapat akhir telah disampaikan kepada Fraksi DPRD Katingan.
Di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) tahun anggaran 2025, perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan. milik daerah.
(Kawit)