SAMPIT – Seorang pria berinisial A (30) dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) oleh keluarga korban karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur pada Sabtu 23 November 2023.
Keluarga korban melaporkan pelaku atas tindakan pidana asusila yang dilakukannya terhadap korban S (12) yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan dari saksi pelapor, peristiwa ini terjadi pada 21 November 2024 lalu, saat korban bersama teman perempuannya hendak menonton acara musik di Kota Sampit.
Diketahui korban S meninggalkan rumah pada sore hari dan tidak kunjung memberikan kabar kepada orang tuanya hingga malam hari, sehingga membuat khawatir orang tuanya karena tidak mengetahui keberadaan korban.
“Tidak kunjung mendapat kabar dari korban, kami berupaya mencari langsung ke lokasi tetapi tidak berhasil menemukannya,” kata saksi.
Dalam proses pencarian, pihak keluarga juga mencoba menanyakan keberadaan korban kepada temannya yang dianggap sering bertemu.
“Kami juga berupaya menanyakan korban kepada temannya tetapi mereka juga tidak tahu keberadaan korban,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada Jumat 22 November 2024, didapati korban bersama dengan pelaku A yang sedang berboncengan motor di Jalan Jenderal Sudirman KM 18.
Mendapati anaknya dibonceng oleh pria yang tak dikenal, kemudian keluarga dan beberapa saksi berusaha menanyakan kepada korban serta pelaku, terkait dengan peristiwa yang terjadi.
“Saat ditanya, keduanya mengakui bahwa ada melakukan hubungan badan di tempat teman pelaku,” tutur saksi.
Mendengar adanya pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan tindakan asusila terhadap S, pelaku langsung di bawa oleh keluarga korban ke aparat kepolisian untuk dilakukan penahanan.
Ketika korban ditanya lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi, diakuinya bahwa pelaku tanpa ragu melakukan tindakan asusila dengan cara pemaksaan.
Adapun menurut informasi yang berhasil dihimpun, korban diketahui belum lama mengenal pelaku, dan baru bertemu secara langsung saat peristiwa itu terjadi. Korban mendapatkan tindakan asusila saat ‘ketemuan’ dengan pelaku.
(sattar)











