PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB, Senin 25 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, yang mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan yang disampaikannya, Linae menegaskan pentingnya pembangunan desa yang ramah bagi perempuan dan anak sebagai bagian dari strategi untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak, dengan memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Linae.
Ia menambahkan bahwa DRPPA mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola desa serta pembangunan masyarakat.
Hingga 2024, dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, 12 kabupaten/kota telah membentuk DRPPA.
Keberhasilan ini didukung oleh monitoring dan evaluasi rutin terhadap empat desa pilot project DRPPA yang telah dideklarasikan sejak 2022, yakni Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya, dan Desa Tumbang Bajanei.
Untuk memperkuat pelaksanaan DRPPA, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu.
“Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa di Kalimantan Tengah melalui koordinasi lintas sektor dan kolaborasi dengan perguruan tinggi,” pungkas Linae.
(Sya’ban)











