Oleh: Palungan Setia HU (Mahasiswa MIH UPR)
SALAH satu dampak kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sangatlah luas yang diantaranya adalah dikenal sebagai perjudian online. Awalnya hanya ada teknologi izinkan game online atau permainan yang dapat diakses melalui smartphone terhubung dengan internet.
Namun, seiring berjalannya waktu hal ini berkembang menjadi salah satu bentuk perjudian yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pemainnya disebut Perjudian Online Perjudian adalah kegiatan perjudian yang melibatkan penggunaan uang, Pemenang akan menerima seluruh jumlah taruhan.
Dalam perjudian, unsur keberuntungan memegang peranan besar bagi para pemain maupun yang sudah berpengalaman yang kalah harus menerima kerugian finansial yang mereka pertaruhkan.
Menurut definisi Griffiths (2003), perjudian online mengacu pada aktivitas perjudian yang dilakukan melalui Internet dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer dan telepon seluler.
Aktivitas ini termasuk memasang taruhan pada permainan kasino, olahraga, poker, atau bentuk perjudian lainnya, selain itu, ada bukti.
Menurut Gainsbury (2012) dan rekan-rekannya, perjudian online mengacu pada segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui Internet, termasuk taruhan olahraga, permainan kasino, poker, dan lotere. Ini melibatkan penggunaan perangkat elektronik dan akses internet untuk memasang taruhan dan berpartisipasi dalam permainan. Sedangkan menurut Wood dan Williams (2007), perjudian online adalah suatu bentuk perjudian yang dilakukan melalui Internet dengan menggunakan uang sungguhan. Ini mencakup berbagai permainan seperti slot online, blackjack, roulette, dan taruhan olahraga.
Dikutip dari https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia/video/7439696537829035272 bahwa MenkoPolkam Budi Gunawan “menerangkan bahwa pada saat ini bahwa perputaran dari Judi Online adalah sebesar Rp900 Triliun, jumlah transaksi tersebut diikuti pemain Indonesia yang berjumlah 8,8 juta termasuk 80 ribu anak dibawah usian 10 Tahun”.
Untuk ketentuan yang mengatur mengenai perjudian di Indonesia diantaranya yaitu: “Perjudian atau keikutsertaan dalam perjudian pada awalnya dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 542 Ayat (4) UU No.7 Tahun 1974 tentang Pengawasan Perjudian, telah diubah sebutanya menjadi ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP : Pelaku yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Pelaku yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Ketentuan lain yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian online dalam
Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023 bahwa Orang yang mengadakan main judi dihukum menurut pasal ini.
Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 Bahwa Orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut pasal ini. Pasal 27 ayat (2) UU NO 01 Tahun 2024 Tentang ITE bahwa Pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Tindak pidana perjudian online merupakan sebuah tantangan yang kompleks dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, oleh sebab sifatnya yang merugikan secara ekonomi dan sosial, termasuk hal ini terjadi di kalangan pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mempertimbangkan prinsip teori keadilan bermartabat yang mengacu pada landasan hukum yang ada seperti UU ITE dan KUHP yang dalam penegakannya harus tegas dan adil, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia milik pelaku dengan memberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan penanganan kasus yang proporsional. Dibutuhkan kerjasama lintas sektor dan negara serta peningkatan teknologi informasi yang semakin canggih di era digital ini. Dengan demikian, penegakan hukum dapat didasarkan pada keadilan bermartabat yang menghasilkan penegakan hukm yang efektif, adil, dan berkesinambungan.
Dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian online, dalam prosesnya tetap menghadapi sejumlah kendala baik secara internal maupun eksternal.
Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang kejahatan siber, kurangnya peralatan berteknologi canggih, serta kelemahan dalam sistem pengawasan internal dunia siber.
Sedangkan hambatan eksternalnya meliputi dinamika kejahatan perjudian online yang semakin canggih seiring berkembangkan zaman, terbatasnya kerjasama antara negara dengan hukum dan politik yang berbeda, dan risiko bagi pelaku kejahatan terkait dengan penangkapan dan hukuman yang akan dijalaninya.
Untuk mengatasi hambatan ini tentu diperlukan strategi penegakan hukum yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektoral serta internasional. Penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online melibatkan serangkaian upaya oleh lembaga penegak hukum dalam mengatasi berbagai hambatan yang terjadi baik dari segi internal maupun eksternal.
Untuk mengatasinya, diperlukan upaya-upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia, pengadaan peralatan teknolgi informasi yang mutakhir, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kerja sama internasional, dan memberlakukan kebijakan penegakan hukum yang tegas.
Dengan upaya yang komprehensif ini diharapkan penegakan hukum perjudian online menjadi lebih optimal dengan upaya komprehensif dan kolaboratif lintas sektoral dan secara internasional sehingga berjalan efektif dan efisien guna penindakan tegas terhadap pelaku perjudian online yang mengacu pada teori keadilan bermartabat.











