SAMPIT – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Jumat 29 November 2024.
Kedua pelaku yang telah diamankan oleh Satresnarkoba diketahui berinisial DD (35) dan ID (48), setelah dilakukan pengintaian oleh aparat kepolisian terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan para pelaku diantaranya 17,25 gram sabu, 3 unit handphone, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, dan 1 botol dibungkus kain hitam.
Diketahui penangkapan kedua terduga pelaku itu dilakukan saat siang hari oleh anggota Polsek Mentaya Hulu bersama dengan Satresnarkoba Polres Kotim, saat penangkapan keduanya hendak mengedarkan sabu yang telah di bungkus dengan plastik klip sebanyak 36 siap edar.
Menurut keterangan dari salah satu warga setempat inisial MGR (40) yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti sabu milik keduanya.
“Saya menyaksikan peristiwa penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan terdapat sejumlah barang bukti diduga sabu yang didapat dari pelaku,” jelas saksi Minggu 1 Desember 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman saat dikonfirmasi Berita Sampit membenarkan terkait adanya penangkapan pelaku DD dan ID yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Iya benar,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu sore.
(sattar)