NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (4/12/2024) di halaman Kantor Kejari Lamandau berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Nomor: PRINT-827/0.2.21/Kpa.5/11/2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana dengan Sanggam Colombus Aritonang, Jaksa Muda yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) dan di saksikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kejahatan umum, dan pelanggaran hukum lainnya, dengan periode pelaksanaan Juli-Desember 2024.
Beberapa rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika: 158,84 gram sabu-sabu dari berbagai kasus, termasuk milik terpidana Dian Prasetya dan Sudirman.
- Senjata Tajam: Parang besi sepanjang 1 meter dan beberapa senjata tajam lainnya.
- Alat Elektronik dan Barang Pendukung Kejahatan: Handphone berbagai merek, serta alat timbangan digital.
- Barang dari Kasus Pertambangan Ilegal: Kompresor, tabung gas, alat dulang, dan beberapa karpet berisi zircon.
- Barang Lainnya: Pakaian, kondom, dan perlengkapan pribadi lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kejari Lamandau memastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna dan berpotensi disalahgunakan jika dibiarkan.
“Kami menjalankan tugas sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” katanya.
Dezi Setiapermana menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Lamandau untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum dengan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap Kejari Lamandau terus konsisten dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
“Semoga penegakan hukum seperti ini terus dilakukan, agar Lamandau semakin aman,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung supremasi hukum di wilayahnya.
(andre)