DPRD dan Pemkab Murung Raya Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp2,5 Triliun

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp2.578.076.732.860 dalam paripurna persetujuan bersama Raperda RAPBD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Kamis 5 Desember 2024.

Pengesahan itu sendiri usai dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama APBD 2025 oleh tiga pimpinan DPRD Murung Raya, yaitu Ketua Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon, serta juga oleh penjabat Bupati Murung Raya Hermon.

Penandatangan persetujuan bersama itu sendiri disaksikan langsung oleh penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya Rudie Roy didampingi Asisten I Setda Rahmat K.Tambunan serta jajaran kepala OPD lingkup Pemda setempat.

Dalam laporannya, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Fahriadi mengatakan pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan ditingkat tim pembahasan yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD nomor 4 tahun 2024 tentang tim pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 yang merupakan salah satu instrumen penyelenggara fungsi pengawasan dan penganggaran kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, maka hasilnya Raperda tentang APBD tahun 2025 pendapatan daerah sebesar Rp2.578.076.732.860,” kata Fahriadi.

Adapun rincian dari APBD tersebut, menurut Fahriadi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp96.192.391.799, pendapatan transfer sebesar Rp2.474.384.341.061 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7.500.000.000.

Dirinci Fahriadi lagi belanja daerah sebesar Rp2.578.076.732.860, penerimaan pembiayaan sebesar Rp12.962.500.0004, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.962.500.000, dan defisit sebesar Rp. 0, atau dengan istilah zerro defisit.

Dalam penggunaan anggaran 2025 tersebut, DPRD menurut Fahriadi minta agar Pemda Murung Raya memprioritaskan beberapa program pembangunan, diantaranya mengakomodir usulan hasil reses DPRD ke dalam prioritas pembangunan tahun anggaran 2025 serta melaksanakan program dan kegiatan prioritas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

baca juga ...  Bupati Seruyan Buka Seleksi MTQ Tingkat Kabupaten

“Pemerintah daerah juga kami minta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya seperti optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah dan potensi-potensi lain yang dapat digali dan menuntaskan pembangunan infrastruktur yang belum selesai yang dalam neraca akuntansi daerah disebut konstruksi dalam pengerjaan (KDP), termasuk juga pembangunan rumah ibadah yang belum selesai, perbaikan jalan dan penanganan longsor,” tukas Fahriadi.

(lulus)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!