SAMPIT – Lagi dan lagi, Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali diuji, Rabu 4 Desember 2024, para petugas kembali melakukan razia rutin yang ternyata mengungkap pelanggaran mengejutkan di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.10 WIB ini bertujuan untuk mendeteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga komitmen untuk mewujudkan zero halinar (Handphone, Pungutan Liar, Narkoba) dan barang terlarang lainnya di dalam lembaga.
Namun, kenyataannya jauh dari yang diharapkan. Petugas yang penuh kewaspadaan menemukan dua buah handphone, sebuah stop kontak rakitan, dua charger, sebuah earphone, sebuah sajam rakitan, dan sebuah gunting yang disembunyikan di tempat-tempat yang tak terduga.
Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa meski berbagai upaya sudah dilakukan untuk menjaga ketat pengawasan, ternyata ada saja yang berusaha menembus sistem keamanan yang sudah ada.
“Saya sangat terkejut ketika menemukan barang-barang ini. Saya merasa semua usaha ini meskipun berat sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam sini (red-Lapas Sampit)” ucap Budyanor yang merupakan staf Ka. KPLP itu.
Setiap barang yang ditemukan tak hanya menjadi bukti kelalaian, tetapi juga sebuah peringatan bahwa tantangan di dunia pemasyarakatan tidak pernah bisa dianggap remeh.
Dengan hasil temuan yang signifikan ini, langkah selanjutnya adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kemenkumham Kalteng. Semua barang terlarang tersebut akan segera didata dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Meskipun kegiatan razia berjalan lancar tanpa kendala, namun karena adanya temuan ini tetap menjadi titik evaluasi penting bagi Lapas Sampit untuk semakin memperketat sistem pengawasan.(BS-01)