SAMPIT – Seorang pria di Kota Sampit berinisial AK (65) dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap korban VN (10) yang merupakan anak di bawah umur.
Menurut saksi ST yang menyaksikan secara langsung kejadian pada saat itu, korban didapati berada didalam rumah pelaku saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya.
“Setelah itu keduanya langsung diamankan ke rumah Ketua RT dan pelaku membenarkan bahwa korban telah dicabuli,” kata saksi, Kamis 5 Desember 2024.
Diketahui bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa 3 Desember 2024, saksi melihat korban masuk ke dalam rumah pelaku dan tak kunjung keluar dalam waktu yang cukup lama.
“Kami memutuskan masuk ke dalam rumah pelaku dan menemukan pelaku seorang diri sedangkan korban berusaha keluar dari rumah terlapor lewat pintu belakang namun tidak bisa,” lanjutnya.
Saksi ST juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AK di rumah Ketua RT setempat lalu pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.
“Pada saat itu juga keluarganya korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Baamang, dengan tujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum,” ungkap saksi.
(sattar)