PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang) menggelar Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 di Aurila Hotel Palangka Raya, Jumat 6 Desember 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.
Sri Widanarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045 disusun dengan mengacu pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. RPJPD Kalteng menjadi penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD Provinsi Kalteng ini adalah dokumen perencanaan yang menyusun arah pembangunan selama dua dekade mendatang, guna mewujudkan Kalteng yang bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan. Pembangunan ini akan melalui tiga transformasi utama, yakni transformasi ekonomi, transformasi sosial, dan transformasi tata kelola,” ujar Sri.
Ia juga menjelaskan bahwa RPJPD ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
“Dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng serta Kabupaten/Kota untuk periode 2025-2029,” tambah Sri.
Pembangunan Kalteng 2025-2045 akan dibagi dalam tiga zona yang masing-masing memiliki fokus pembangunan yang berbeda.
Zona pertama adalah Zona Barat, yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau. Zona kedua adalah Zona Tengah, yang meliputi Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Terakhir, Zona Timur terdiri dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.
“Setiap zona ini akan dibagi lagi menjadi dua klaster berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi. Untuk Zona Tengah, ada klaster PKW Palangka Raya dan PKW Kapuas. Sementara itu, untuk Zona Timur, intervensi pembangunan harus lebih tinggi, yakni 4-6 persen lebih besar dibandingkan zona lainnya,” jelas Sri.
Sri juga mengungkapkan bahwa sektor-sektor yang memiliki potensi besar di Zona Timur, seperti industri pengolahan, transportasi pergudangan, serta perdagangan besar dan eceran, akan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD untuk periode 2025-2029.
Selain itu, RPJPD juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 untuk merumuskan visi, misi, dan program pembangunan daerah.
“Kegiatan ini sangat penting karena RPJPD menjadi pedoman untuk menyusun RPJMD Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota. Dokumen ini juga akan digunakan untuk menyelaraskan sasaran, strategi, serta kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan tujuan pembangunan jangka panjang,” ujar Leonard.
Turut hadir dalam acara tersebut para Asisten Setda Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, serta Kepala Bappedalitbang Kabupaten/Kota se-Kalteng.
(Sya’ban)