Dua Saksi Paslon Gubernur Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kalteng 2024

SYAUQI/BERITASAMPIT - KPU Kalteng dan saksi dari Paslon nomor urut 3 dan 4 saat menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dua saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu 8 Desember 2024.

Penolakan tersebut datang dari saksi paslon nomor urut 1, Willy M. Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, dan saksi paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (Koyem-SHD).

Saksi paslon nomor urut 2, Moses, menyampaikan keberatan atas proses dan hasil pleno rekapitulasi, terutama terkait dugaan hilangnya data perolehan suara.

Moses mengungkapkan terdapat ketidakkonsistenan dalam data yang digunakan oleh KPU, yang menyebabkan hilangnya suara pada beberapa paslon, termasuk paslon nomor urut 2.

“Berdasarkan tracking dari C Hasil KPU sendiri, kita sesuaikan berdasarkan tahapan kemudian hilang sekitar di 19 ribu. Artinya tidak konsisten dari hasil rekap di TPS sampai dengan pleno hari ini,” ujar Moses, Minggu 8 Desember 2024.

BACA JUGA:  Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal

Menurutnya suara ada selisih sekitar 19 ribu suara. Dari jumlah itu suara Paslon nomor urut 2 hilang 13 ribu suara. Bahkan kata dia paslon nomor urut 1 dan 4 juga mengalami hal yang sama.

“Paslon nomor 2 ada 13 ribuan kalau totalnya itu 19 ribu, bahkan Paslon 1 (Willy-Habib) dan Paslon nomor 4 (Abdul Razak-Sri Suwanto mengalami kehilangan suara, Itu memberatkan kita,” jelasnya.

Atas hal itu, dirinya akan menyerahkan proses hasil pleno ini ke tim hukum Koyem-SHD. “Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian hukum, seperti apa nantinya, karena ini bagian dari proses supaya kita bisa berproses di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penolakan terhadap hasil pleno rekapitulasi ini adalah langkah yang harus diambil. “Kita menolak hasil itu, tidak mungkin kita menggugat ke MK tapi kita setuju dengan proses itu (Pleno) KPU, maka kita nyatakan kita menolak,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Kotim Serap Aspirasi Mahasiswa dan Penghuni Asrama di Palangka Raya

Sementara Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan penandatanganan berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kalteng 2024 tetap berjalan meski ada penolakan dari saksi Koyem-SHD.

“Tetap berjalan dan itu hak mereka,” kata Sastriadi.

KPU Kalteng sendiri secara resmi menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kalteng 2024 bersama saksi paslon nomor urut 3 dan 4.

Dari hasil pleno ini, pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy dipastikan memenangkan Pilgub Kalteng dengan memperoleh 484.754 suara sah, disusul pasangan Koyem-SHD
468.925 suara sah.

Diposisi ketiga, paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara sah sementara paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh 67.385 suara sah.

(Syauqi)