PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kalteng merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Hotel Aquarius, Palangka Raya, pada Minggu 8 Desember 2024 malam.
Hasil pleno tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
“Paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara sah, paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi memperoleh 468.925 suara sah, ” kata Sastriadi saat membacakan Surat Keputusan KPU.
“Pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh 484.754 suara sah dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh 67.385 suara sah,” tambahnya.
Penetapan tersebut sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu 18 Desember Tahun 2024 Pukul 19.35 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Palangka Raya pada 8 Desember 2024.
(Syauqi)