
SERUYAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan (Disnakertrans), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025, pada Jumat, 13 Desember 2024 naik menjadi 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kalteng 2 Mujahidin, sekaligus sebagai perwakilan serikat pekerja
berharap dengan adanya kenaikan UMK itu bisa mensejahterakan masyarakat.
“Dengan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 3.870.690 atau naik sebesar 6,5 persen harapannya agar para pekerja terutama yang ada di Kabupaten Seruyan lebih sejahtera lagi,” kata Mujahidin.
Rapat pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Seruyan itu dilaksanakan di G House Depan Mess pemerintah daerah Jalam A Yani Kuala Pembuang itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan Arniansyah, perwakilan serikat pekerja atau buruh dan anggota dewan pengupahan Kabupaten Seruyan.
Dalam pertemuan itu selain UMK, juga dilakukan pembahasan terkait dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan tahun 2025.
Mujahidin menjelaskan, rapat pertemuan pembahasan upah itu awalnya berjalan biasa saja dengan masuknya beberapa saran dan masukan dari peserta forum. Namun berjalan alot dan sempat bersitegang sebab Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menganggap permintaan sektoral dari serikat pekerja terlalu tinggi.
“Sempat alot dan ada bersitegang lah tadi dalam forum itu, karena kawan-kawan dari Apindo menilai permintaan sektoral dari serikat pekerja terlalu tinggi. Kendati demikian setelah berjalan 3 jam lamanya akhirnya ditemukan kesepakatan demi
kesejahteraan masyarakat,” ucap Mujahidin.
Berikut kesimpulan rapat dewan pengupahan Kabupaten Seruyan:
1. Bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan tahun 2025 ditetapkan dengan menggunakan dasar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menten Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimumn Tahun 2025, disebutkan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024,
3. Bahwa dengan mengacu kepada poin 1. dan 2 di atas, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2025 adalah sama dengan Rp 3.634.451 + Rp 236.239.315,- = Rp 3.870.690.32,-.
4. Upah Mnimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan Tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Pertama, sektoral pertanian, kehutanan dan penkanan Rp 3.879.000,- (01262) perkebunan buah kelapa sawit. Kedua, sektor industri pengolahan Rp.3.879.000,-. (im)